jpnn.com, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menangkap seorang terduga pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya sempat dijemput paksa oleh ratusan warga dari Mapolsek Kuantan Hilir.
Peristiwa bermula pada Selasa (7/4/2026), saat Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Debi Setyawan bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Saat tim tiba di lokasi dan menemukan dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
“Saat di lokasi, satu rakit sedang dioperasikan oleh dua orang. Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri,” ungkap Kasatreskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur Sabtu (11/4).
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, situasi berubah ketika ratusan warga yang diduga berasal dari Desa Petai Inuman mendatangi Mapolsek secara beramai-ramai.
Massa menuntut agar pelaku dibebaskan dan mengancam akan melakukan tindakan anarkis jika permintaan mereka tidak dipenuhi.





















































