jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Sebab, kasus itu diduga melibatan aparat intelijen.
Hal itu diungkapkan TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyebut terdapat empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar TB Hasanuddin, Senin (23/3).
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen.
“Pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI,” ucap TB Hasanuddin.
Lebih lanjut, dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi I DPR RI telah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi.



















































