Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga April 2029

1 month ago 47

Minggu, 17 Agustus 2025 – 15:00 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga April 2029 - JPNN.com Jabar

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali saat ditemui di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Koruptor e-KTP Setya Novanto resmi menghirup udara bebas setelah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung. 

Terpidana yang biasa disapa Setnov itu menerima pembebasan bersyarat usai menjalani masa hukuman kurang lebih delapan tahun. Ia masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga April 2029.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Kusnali mengatakan, terpidana korupsi Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. 

Namun, dalam perjalanannya yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 4 Juni 2025. Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan pengajuan PK tersebut dan hukumannya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan. 

"Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025," kata Kusnali ditemui di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025). 

Dalam putusan MA, Setnov didenda Rp500 juta ditambah uang pengganti Rp49 miliar. Mantan Ketua DPR RI itu pun dicabut hak politik selama lima tahun ke depan. 

Menurutnya, uang pengganti dan denda telah dibayarkan Setnov, sehingga yang bersangkutan dapat bebas bersyarat pada 16 Agustus, kemarin. 

"Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan April tahun 2029," ucap dia. 

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Setnov masih diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas hingga April 2029.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |