jpnn.com, WASHINGTON DC - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana mengenakan tarif tambahan sebesar 12,5 persen terhadap barang-barang dari China, Jepang, Korea Selatan, dan lebih dari 40 negara lainnya.
Washington menuduh negara-negara tersebut belum melakukan upaya yang memadai untuk melarang impor barang yang diduga diproduksi menggunakan kerja paksa.
Usulan tersebut dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa malam. Langkah itu muncul setelah Mahkamah Agung AS pada Februari membatalkan kebijakan tarif luas yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang keadaan darurat era 1970-an.
Setelah putusan tersebut, pemerintah AS meluncurkan sejumlah penyelidikan perdagangan terhadap praktik yang dianggap tidak adil oleh para mitra dagang AS.
Berdasarkan proposal itu, impor dari sejumlah mitra dagang utama AS, termasuk Uni Eropa, Indonesia, Malaysia, dan Taiwan, akan dikenakan tarif baru sebesar 10 persen.
USTR menjelaskan bahwa tarif yang lebih rendah tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap 60 perekonomian yang menunjukkan bahwa sebagian negara telah mengambil langkah untuk melarang impor barang yang diduga diproduksi dengan kerja paksa.
Untuk membangun kembali rezim tarif Trump setelah kekalahan hukum tersebut, pemerintah AS sebelumnya memperkenalkan tarif global sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda. Namun, pungutan tambahan itu hanya dapat berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangannya.
Dalam konteks tersebut, pemerintah AS berupaya mengganti tarif umum 10 persen itu dengan tarif baru menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.





















































