jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) berlanjut dengan kesaksian tiga saksi dari jaksa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9) itu, kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak menegaskan langkah kliennya justru bertujuan melindungi negara dari potensi kerugian.
"Kami mematok wilayah karena ingin mencegah kerugian negara akibat dugaan penambangan ilegal," tegas Rolas.
Dia merujuk laporan Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan yang menaksir kerugian negara mencapai 95 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 miliar.
Dugaan penambangan ilegal oleh PT Position muncul karena adanya aktivitas penggalian bijih nikel di lahan milik PT WKM.
Fakta tersebut diperkuat kesaksian dua saksi dari PT Position, yakni Gugun Gunawan (kepala teknik tambang) dan Beni Anggid Laksono (pengawas konstruksi).
Kedua saksi tersebut mengakui adanya pelebaran jalan di lahan IUP milik PT WKM.
Jalan tambang yang semestinya hanya untuk akses operasional diperlebar hingga 80–100 meter dengan kedalaman galian 10–15 meter.
“Menurut Gakkum, itu sudah masuk kategori illegal mining,” kata Rolas di sela persidangan.