Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Digelar 11 Juni

4 hours ago 11

Jumat, 05 Juni 2026 – 21:30 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Digelar 11 Juni - JPNN.com Jatim

Wali Kota Madiun non aktif Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/wsj/am.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi akan digelar pada 11 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026," kata Budi, Jumat (5/6).

Menurut dia, penetapan jadwal sidang dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 29 Mei 2026.

Dalam sidang perdana nanti, jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Maidi dan dua terdakwa lainnya.

Keduanya ialah Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.

"Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara yang dimaksud," ujar Budi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada 19 Januari 2026.

KPK memastikan sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar pada 11 Juni 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |