jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus pembuatan konten pornografi berbasis kecerdasan artifisial yang mencatut nama SMAN 11 Semarang 'Skandal Smanse' memasuki babak baru.
Terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (22/1).
Sidang perdana tersebut digelar secara tertutup. Majelis hakim memutuskan menutup persidangan untuk umum dengan pertimbangan perkara berkaitan dengan tindak pidana asusila.
Keputusan itu disayangkan kuasa hukum korban. Meski menghormati majelis hakim, kuasa hukum menilai perkara ini telah menjadi perhatian luas masyarakat Kota Semarang.
Pasalnya menyeret nama institusi pendidikan, mulai dari siswa dan alumni SMAN 11 Semarang hingga civitas academica Undip.
Bahkan, permohonan kuasa hukum korban untuk mengikuti jalannya persidangan turut ditolak. Majelis hakim hanya mengizinkan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa, serta kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang.
“Kalau perkara ini kan ditemukan oleh siber (Polda Jateng, red) itu menemukan akun Dinas Kegelapan Kota Semarang,” ujar JPU Panji Sudrajat.
Panji menjelaskan perkara yang bermula dari temuan Direktorat Siber Polda Jawa Tengah terhadap sebuah akun media sosial Dinas Kegelapan Kota Semarang itu ditemukan video permintaan maaf yang diunggah oleh pelaku.



















































