jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rini Hanifa asal Pasuruan yang mewakili salah satu korban tragedi Kanjuruhan ikut menyimak dan menyaksikan jalannya persidangan permohonan restitusi atau ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12).
Tak sendiri, Rini Hanifa datang bersama 72 perwakilan keluarga korban lainnya. Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan permohonan restitusi.
Total restitusi yang diajukan dari 73 korban adalah sebesar Rp17,5 miliar.
Rini Hanifa mengaku puas dengan tuntutan restitusi tersebut. Meski tidak ada yang sebanding dengan nyawa anaknya yang hilang.
“Alhamdulillah kami cukup puas. Kalau dibilang cukup, ya, enggak cukup karena nyawa anak enggak sebanding dengan uang. Kalau uang enggak ada harganya, apalagi keadilan untuk anak-anak kami enggak ada. Mana keadilan untuk anak-anak saya,” kata Rini Hanifa.
Selain itu, dalam persidangan tersebut Rini juga merasa kecewa karena absenya LIB dan PSSI. Keduanya seharusnya masuk dalam pemberian ganti rugi.
“Cuman ada satu yang bikin ganjel, kenapa pihak LIB dan PSSI enggak ada. Itu kewajiban dia juga ikut masuk dalam daftar ganti rugi sama korban, tetapi itu enggak ada, itu yang saya sesalkan. Tidak dicantumkan di situ, cuma tersangka saja,” ucap dia.
“Jadi, dari keluarga korban menyesalkan, kenapa enggak ada. Dulu pertama kali sidang ada, sekarang enggak ada. Sekarang gak ada. Itu yang saya sesalkan,” imbuh dia.