jpnn.com - PALEMBANG - Seorang pria berinisial MR (35) warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu.
Awalnya, MR ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Jumat (1/8), sekitar pukul 01.00 WIB. Pada penangkapan itu, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu.
Namun, berkat kerja keras Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, barang haram tersebut ditemukan di rumah kosong milik DD (daftar pencarian orang/DPO) di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari sana, polisi menyita barang bukti, di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 153,74 gram dan 50,36 gram, yang apabila dihitung keseluruhan berjumlah 204,1 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mura AKP Aston Lasman Sinaga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyidikan mendalam, diketahui MR merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama. Tertangkapnya tersangka kali ini merupakan yang ketiga kalinya.
"Saat kami tangkap, residivis ini berusaha mengelabui dengan tidak membawa BB. Kemudian saat dilakukan pendalaman, akhirnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu-sabu di rumah kosong," ungkap Aston, Selasa (5/8/2025).
Selain tersangka dan sabu-sabu, personel juga menyita BB lainnya berupa satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan FREESO DRIED DURIEN, satu bungkus plastik warna hitam, satu buah paper bag warna hitam bertuliskan UKPBJ. Kemudian, satu unit motor merek Honda CBR warna silver tanpa nomor polisi dan satu unit HP merek Samsung A05 warna hijau.
Aston mengatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. "Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Mura agar melapor kepada kami," katanya. (mcr35/jpnn)