jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai mematangkan persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. Tahapan awal diawali dengan sosialisasi kebijakan terbaru dari pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan besaran upah tahun depan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno mengatakan sosialisasi terkait UMK 2026 telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Semarang akan menggelar rapat Dewan Pengupahan pada Jumat (19/12).
“Insya-Allah besok Jumat rapat Dewan Pengupahan. Setelah itu, Senin atau Selasa kami menghadap wali kota,” ujar Sutrisno saat ditemui di Rumah Sakit Daerah (RSD) KRMT Wongsonegoro, Kota Semarang, Rabu (17/12).
Sutrisno menargetkan usulan UMK Kota Semarang 2026 sudah dapat disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat Selasa (23/12) sore.
Hal itu menyesuaikan dengan batas waktu penetapan UMK, UMR, dan UMSK di seluruh wilayah Jawa Tengah yang ditetapkan paling lambat 24 Desember.
“Harapannya Selasa sore sudah bisa diajukan ke gubernur karena maksimal tanggal 24 harus sudah ditetapkan,” ujarnya.
Sutrisno menyebut simulasi perhitungan besaran kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang baru saja disosialisasikan.



















































