jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan antarkota dengan modus jual beli gudang.
Aksi para pelaku yang berlangsung di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang itu membuat seorang korban menderita kerugian hingga Rp 2 miliar.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52).
Sementara dua pelaku lain, yakni Steven dan Lenny, masih buron dan diduga kerap berpindah lokasi.
“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Mereka bahkan menjanjikan gudang itu akan ditawarkan lagi ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Rabu (20/8).
Tergiur bujuk rayu, korban bersedia bertemu dengan para pelaku di sebuah hotel di Semarang.
Di lokasi tersebut, korban kembali diperdaya hingga menyerahkan uang secara bertahap mulai Rp 1,2 miliar pada penyerahan pertama dan Rp 800 juta pada penyerahan kedua.
Menurut Dwi, ketiga tersangka merupakan bagian dari sindikat penipuan yang kerap beraksi di Jakarta.