Sindikat Penjualan Bayi di Jabar Palsukan Dokumen, Polisi Telusuri Keterlibatan Disdukcapil

6 hours ago 26

Sindikat Penjualan Bayi di Jabar Palsukan Dokumen, Polisi Telusuri Keterlibatan Disdukcapil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pelaku perdagangan bayi ke Singapura diduga memalsukan sejumlah dokumen agar bisa memberangkatkan korban ke Singapura.

Bayi-bayi itu diterbangkan untuk diadopsi oleh warga negara asing (WNA) Singapura.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, dokumen yang dipalsukan itu meliput akta kelahiran bayi, Kartu Keluarga (KK), identitas pelaku, hingga paspor.

Nama bayi dimasukkan ke dalam KK palsu untuk membuat akta kelahiran palsu. Akta tersebut untuk menunjukkan bahwa pelaku adalah orang tua dari bayi tersebut.

"Dalam akta itu disampaikan bahwa orang tua kandungnya adalah yang ada dalam KK, sehingga ini sudah ada unsur pemalsuannya. Dari situ baru diurus paspornya, untuk selanjutnya nanti dibawa ke Jakarta lagi, untuk dibawa ke Singapura," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/7).

Bisnis gelap perdagangan bayi ini dilakukan oleh 16 orang. 13 diantaranya sudah ditangkap oleh kepolisian dan tiga sisanya masih dalam pencarian alias DPO.

Peran mereka berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Ada yang sebagai otak kejahatan, perekrut orang tua dan bayi, perawat, hingga pembuatan dokumen palsu.

Pelaku berinisial S adalah sosok yang berperan sebagai pembuat dokumen palsu. Mulai dari akta kelahiran, surat keterangan lahir, paspor, dan KK. Pembuatan ini dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Pelaku perdagangan bayi ke Singapura diduga memalsukan sejumlah dokumen agar bisa memberangkatkan korban ke Singapura.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |