jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan menjadikan Yaqut Cholil Qoumas a.k.a Gus Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Gus Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama.
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Ahad (22/3).
Budi mengatakan langkah KPK terhadap Yaqut Cholil tersebut dapat berbeda dengan tersangka kasus lainnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe sebelum meninggal dunia dan masih menjadi tahanan KPK sempat dibantarkan karena sakit.
Sementara itu, Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.



















































