jpnn.com - KUPANG – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan pernyataan tegas dan jelas terkait nasib PPPK.
Pernyataan dan arahan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni disampaikan di acara resmi, yakni rapat koordinasi (rakor) di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), akhir Maret 2026.
Dalam keterangan resmi Pupsen Kemendagri, Senin (6/4), dijelaskan bahwa Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu mengirim tim Ditjen Bina Keuda untuk turun langsung ke Provinsi NTT untuk memastikan pengendalian belanja pegawai tetap dalam batas ideal, serta menjamin keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Rakor digelar di Kantor Gubernur NTT dan dipimpin Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni bersama Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena, serta dihadiri bupati dan wali kota se-NTT.
Data APBD NTT Tahun Anggaran 2026 menunjukkan bahwa total belanja daerah mencapai Rp5,31 triliun, dengan belanja pegawai sebesar Rp2,72 triliun.
Angka tersebut mencakup kebutuhan PPPK penuh waktu sebanyak 12.380 orang dengan alokasi Rp813,91 miliar. Setelah komponen belanja dan tunjangan guru dikeluarkan, proporsinya masih berada pada kisaran 40,29 persen.
Pada kesempatan tesebut, Agus Fatoni menyatakan bakal ada kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait dana transfer ke daerah (TKD).




















































