jpnn.com - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat mengingatkan efisiensi anggaran dan biaya politik yang tinggi tidak boleh menjadi alasan mengorbankan capaian demokrasi yang sudah terbangun.
"Pilkada langsung yang berjalan sejak 2004 merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi Indonesia yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semata," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND, Charles Simabura, di Padang, Sabtu (3/1/2026).
Hal tersebut disampaikan Charles menyikapi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari dipilih langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan lewat DPRD.
Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental yang termuat dalam Konstitusi Indonesia, dan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah manifestasi konkret dari kedaulatan tersebut.
PUSaKO menyoroti bahwa wacana pilkada melalui DPRD bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan demokratisasi yang sudah dibangun sejak era reformasi.
UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat dengan sejajar.
"Keduanya sama-sama dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokratis sehingga tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya," ujarnya.
Charles menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Sementara, kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan dan kebijakan daerah sistem checks and balances.






















































