jpnn.com, JAKARTA - Musikus yang juga anggota DPR RI, Ahmad Dhani kembali menyoroti polemik hak cipta yang melibatkan Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
Melaui ungggahan di akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani menyoal etika penyanyi yang membawakan lagu tanpa izin si pencipta.
"Penyanyi profesional yang tidak minta izin ke komposer adalah mereka yang tidak paham soal etika moral dasar," tulis Ahmad Dhani, dikutip pada Jumat (7/2).
Suami Mulan Jameela, itu mengatakan bahwa penyanyi tak beretika tidak punya hak didengar pendapatnya terkait hukum.
"Mereka yang tidak punya etika moral dasar, tidak perlu didengar pendapatnya soal hukum yang lebih spesifik," lanjut Dhani.
Pada unggahan lainnya, bapak lima anak itu menyampaikan Pasal 113 ayat 2 dalam Undang Undang Hak Cipta (UUHC) yang mengatur pidana bagi orang yang melanggar hak ekonomi pencipta.
"Supaya paham yang sulit mencerna bunyi Undang Undang," tulis Ahmad Dhani, sebagai keterangan gambar.
Pasal 113 ayat (2) UUHC berbunyi: