jatim.jpnn.com, PONOROGO - Hartono (30) warga asal Kabupaten Wonogiri harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi selama 15 tahun atas kasus pembunuhan terhadap istrinya Alip Rahayu Arianti (ARA).
Jenazah Alip ditemukan di kawasan wisata Gua Lowo Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo pada Selasa (12/8) dengan kondisi luka di bagian leher dan kepala.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan Hartono diringkus aparat di rumahnya sendiri setelah delapan jam pembunuhan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian milik tersangka yang digunakan saat membunuh, dan kabel jaringan internet yang digunakan menjerat leher korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Andin saat konferensi pers, Kamis (14/8).
Berdasarkan pengakuan tersangka, Hartono menganiaya hingga korban meninggal dengan cara dibenturkan ke batang pohon jati dan mencekik lehernya menggunakan kabel internet.
“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku meninggalkan jasad korban dan pulang ke rumah," kata Andin.
Motif Hartono tega menghabisi nyawa istri yang baru dinikahi 2 tahun enam bulan itu lantaran sakit hati dengan perkataan korban.