jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan berita acara pembekuan sumpah advokat terhadap M. Firdaus Uiwobo, pengacara yang naik meja saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan pembekuan sumpah advokat Firdaus Uiwobo tersebut dalam Ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
Penetapan tersebut ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono pada Selasa, 11 Februari 2025.
"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama Firdaus Oiwobo S.H," begitu tertulis keterangan dalam penetapan, dikutip Kamis (13/2).
Pembekuan sumpah Advokat tersebut sehubungan dengan tindakan Firdaus Oiwobo saat menjadi kuasa hukum Razman Arif Nasution di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2) lalu.
Firdaus Oiwobo dianggap melanggar sumpah atau janji untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat,dan tanggung jawab sebagai Advokat.
"Melanggar sumpah atau janji untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat,dan tanggung jawab sebagai Advokat dalam perkara persidangan pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution," tuturnya.
Pada waktu yang sama, berita acara sumpah Advokat Razman Arif Nasution selaku klien Oiwobo sekaligus pengacara juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.