jabar.jpnn.com, KARAWANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang melarang kegiatan di sekitar area Stadion Singaperbangsa selama proses renovasi.
"Tidak boleh ada kegiatan di dalam stadion, karena sedang ada proyek renovasi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, Rusman, Senin (18/8).
Ia menyampaikan larangan digelarnya berbagai jenis kegiatan di area Stadion Singaperbangsa karena saat ini area stadion tersebut masih dimanfaatkan untuk jogging hingga bermain sepak bola di tengah berlangsungnya proyek renovasi.
"Kami sudah menyampaikan surat ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (sebagai pengelola stadion), agar tidak ada lagi kegiatan di dalam Stadion Singaperbangsa yang sedang direnovasi," kata Rusman.
Disebutkan, area dalam Stadion Singaperbangsa harus steril untuk menjaga keamanan dan keselamatan menyusul masih berlangsungnya proyek renovasi stadion tersebut.
Sejak Juli 2025 Pemerintah Kabupaten Karawang mulai melanjutkan renovasi Stadion Singaperbangsa dengan anggaran senilai Rp15 miliar.
Kegiatan renovasi stadion Singaperbangsa merupakan proyek multiyears (kontrak tahun jamak) yang pelaksanaannya memakan waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Pada tahap pertama, proyek renovasi stadion Singaperbangsa dilaksanakan pada 2024 dengan anggaran sekitar Rp15 miliar.