jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan status tanggap darurat sampah mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Penetapan tanggap darurat itu tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah.
Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai persoalan sampah di Tangsel sudah dalam fase darurat lingkungan dan berpotensi pelanggaran hukum pidana.
Direktur Eksekutif PPASDA Irvan Mahmud menilai kondisi pengelolaan sampah di Tangsel bukan lagi persoalan teknis, melainkan cerminan kelalaian tata kelola lingkungan hidup.
Menurut Irvan, jika tidak segera ditangani secara serius dan sistematis akan berdampak pada kesehatan masyarakat, menimbulkan bau menyengat dan penurunan kualitas ruang hidup warga, dan mengganggu estetika kota.
“Tumpukan sampah di Tangsel sudah terlihat sejak pertengahan November 2025 dan sampai saat ini belum ada solusi nyata yang berakibat pada pada pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, dan secara hukum ada potensi pelanggaran pidana lingkungan,” ujar Irvan Mahmud, dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Irvan menilai dalih atau argumen yang menyebut ini hanya sementara sebagai imbas penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang dalam rangka penataan dan perbaikan konstruksi, terutama di area landfill 3 maka sesungguhnya Pemkot Tangsel tidak punya perencaanaan dalam penanganan sampah.
Buktinya dengan kebijakan tersebut langsung berdampak luas pada seluruh rantai pengelolaan sampah kota.






















































