Tantangan Kripto dalam Pemilu 2029

4 hours ago 21

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Tantangan Kripto dalam Pemilu 2029

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Benny Sabdo. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com - Wajah demokrasi Indonesia pada pemilu 2029 diprediksi akan mengalami pergeseran tektonik.

Jika pada dekade lalu kita masih disibukkan dengan fenomena amplop, maka pemilu 2029 membawa ancaman yang jauh lebih senyap namun mematikan, yakni politik uang berbasis aset kripto dan transaksi digital lintas batas (borderless).

Narasi politik uang konvensional kini tengah menghadapi titik jenuhnya. Seiring dengan meningkatnya literasi digital pemilih muda dan penetrasi teknologi finansial, modus operandi para pemburu suara pun bermigrasi.

Penggunaan aset kripto (cryptocurrency) sebagai instrumen suap politik bukan lagi sekadar naskah film fiksi ilmiah, melainkan risiko sistemik yang nyata di depan mata.

Sifat dasar kripto yang pseudonymous dan terdesentralisasi menjadi daya tarik utama bagi aktor politik nakal.

Berbeda dengan transfer perbankan konvensional yang tunduk pada rezim know your customer yang ketat di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi kripto memungkinkan perpindahan nilai dalam skala besar tanpa harus melewati gerbang kliring domestik.

Bayangkan sebuah skenario di mana serangan fajar tidak lagi dilakukan oleh tim sukses yang mengetuk pintu ke pintu, tetapi melalui pengiriman saldo e-wallet atau aset kripto secara massal hanya dengan satu klik. Jejaknya sulit dilacak, lokasinya bisa berada di luar yurisdiksi nasional, dan pembuktiannya di Bawaslu akan menjadi labirin hukum yang pelik.

Persoalannya, regulasi pemilu Indonesia—khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017—masih bernapaskan hukum fisik.

Pemilu 2029 membawa ancaman yang jauh lebih senyap namun mematikan, yakni politik uang berbasis aset kripto dan transaksi digital lintas batas (borderless).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |