jpnn.com, CIANJUR - Sebanyak 160 kios ilegal di kawasan Puncak Pass-Segar Alam dibongkar paksa oleh petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (13/6/2026).
Langkah tegas ini diambil demi menata keasrian dan kelancaran jalur transportasi jalan nasional.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan setiap pemilik kios menerima kompensasi sebesar Rp10 juta atas pembongkaran bangunan yang berdiri di area terlarang tersebut.
"Pembongkaran hari ini menyasar 160 kios ilegal yang berdiri di sepanjang jalur Puncak. Kegiatan ini merupakan penertiban lanjutan yang sebelumnya dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi," kata Djoko.
Ia menjelaskan pembongkaran dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP Jawa Barat, TNI, Polri, dan dinas terkait. Meski sempat mendapat penolakan, proses penertiban tetap berjalan dengan bantuan alat berat.
Sebagian pemilik kios juga melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan dari pemerintah.
Djoko mengatakan total kios yang telah ditertibkan mencapai 200 unit. Sebelumnya, penertiban dilakukan terhadap 40 kios di kawasan pertigaan Hanjawar hingga Ciloto-Puncak dengan nilai kompensasi yang sama.
Menurut dia, sebagian besar bangunan yang ditertibkan tidak memiliki izin dan telah dibangun secara permanen sehingga harus dibongkar untuk mendukung program penataan kawasan wisata oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.






















































