jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Medan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp 1,9 miliar pada Rabu (17/12).
Selain transparansi kepada masyarakat, pemusnahan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berdampak negatif.
“Hari ini kami musnahkan dan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat seluruh barang hasil penindakan di bidang cukai yang telah menjadi milik negara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dede Mulyana.
Dia menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Januari-November 2025 terhadap peredaran BKC ilegal, khususnya Hasil Tembakau (HT) berupa rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Barang-barang tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat apabila terus beredar.
“Barang yang dimusnahkan meliputi 63.728 bungkus atau 1.269.340 batang rokok ilegal berbagai merek jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), serta 389 botol atau 276,25 liter MMEA ilegal dari berbagai golongan, yakni golongan A, B, dan C.”
“Total nilai barangnya mencapai Rp1.943.055.945, dengan estimasi potensi nilai cukai yang tidak tertagih sebesar Rp992.835.637,” sambungnya.
Sepanjang 2025, terhitung sejak 1 Januari hingga 16 Desember 2025, Bea Cukai Medan mencatat 149 kali penindakan di bidang cukai atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.






















































