Temui Serikat Buruh PT PAKERIN, Dirjen AHU Berjanji Lakukan yang Terbaik

3 hours ago 18

Temui Serikat Buruh PT PAKERIN, Dirjen AHU Berjanji Lakukan yang Terbaik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menerima Serikat Pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menerima Serikat Pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta, Senin (26/1).

Didampingi Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU) Andi Yulia Hertaty, Widodo mendengarkan kronologis dan menerima aspirasi yang disampaikan serikat, di antaranya belum terbayarnya gaji karyawan selama 4 (empat) bulan terakhir.

"Mereka menuntut hak-hak karyawan yang belum dilunasi oleh Perusahaan akibat sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional PT PAKERIN karena adanya sengketa hukum antara pemilik yang berimbas pada belum terbayarnya gaji karyawan," kata Widodo.

Dirjen AHU menambahkan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh PT PAKERIN merupakan konflik keluarga dan tidak ada hubungan langsung dengan Kementerian Hukum.

"Ini konflik keluarga, karena mereka datang ke sini kita coba mediasi, namun kami memastikan aksi ini tidak ada kaitannya dengan Kemenkum secara langsung," tambahnya.

Aksi ini merupakan yang kesekian kalinya digelar oleh buruh PT PAKERIN.

Sebelumnya, mereka meminta Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Dirjen AHU untuk merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 dan melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN).

Pasalnya, dengan melakukan revisi Surat Keputusan dapat membantu menyelamatkan rencana PHK massal dan membantu mengoperasionalkan Kembali PT. Pabrik Kertas Indonesia.

Sebelumnya, Serikat Pekerja meminta Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Dirjen AHU untuk merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |