jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, setelah terbukti menerima suap dari petinggi PT Paramitra Mulia Langgeng, anak usaha PT Sungai Budi Grup, dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap," ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono saat membacakan putusan, Kamis (9/4).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Dicky terbukti menerima suap sebesar 199 ribu dolar Singapura dari pejabat perusahaan tersebut, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara.
Hakim menjelaskan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari suap yang telah digunakan terdakwa, sedangkan sisa uang sebesar 189 ribu dolar Singapura telah dikembalikan kepada negara.
Perkara ini bermula dari pemberian uang agar terdakwa mengkondisikan kerja sama antara PT Inhutani V dengan PT PML dalam pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan satu unit mobil Jeep Rubicon dirampas untuk negara karena berkaitan dengan pemberian suap sebesar 189 ribu dolar Singapura.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.




















































