Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Divonis 3 Tahun 8 Bulan

6 hours ago 16

Kamis, 04 Juni 2026 – 18:00 WIB

Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Divonis 3 Tahun 8 Bulan - JPNN.com Jatim

PN Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara kepada Hermanto Oerip dalam kasus penipuan proyek tambang nikel fiktif yang merugikan korban hingga Rp75 miliar. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan kepada terdakwa Hermanto Oerip dalam kasus penipuan proyek tambang nikel fiktif yang merugikan korban hingga Rp75 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nur Cholis dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan. Terdakwa terbukti memberikan janji dan keterangan bohong mengenai keberadaan dan legalitas lahan tambang nikel sehingga menimbulkan kepercayaan korban untuk menyerahkan sejumlah dana," ujar Hakim Nur Cholis saat membacakan pertimbangan putusan.

Perkara tersebut bermula ketika Hermanto menawarkan investasi dan kerja sama pengelolaan tambang nikel yang diklaim berada di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam prosesnya, terdakwa menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut sah dan meyakinkan korban bahwa proyek tersebut memiliki prospek keuntungan besar.

Korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp75 miliar. Namun, setelah dana diterima, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Korban yang curiga kemudian melakukan pengecekan dan menemukan fakta bahwa lahan tambang yang ditawarkan ternyata tidak ada atau bersifat fiktif. Selain itu, dokumen yang digunakan terdakwa juga diketahui palsu.

PN Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara kepada Hermanto Oerip dalam kasus penipuan proyek tambang nikel fiktif yang merugikan korban hingga Rp75 M

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |