jpnn.com, JAKARTA - PT Aekyung Chemtech Indonesia menerima fasilitas kepabeanan berupa izin sebagai Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) dari Kanwil Bea Cukai Jakarta pada Senin (26/1).
Fasilitas itu menjadi langkah strategis bagi perusahaan dalam meningkatkan efisiensi operasional serta memperkuat dukungan terhadap rantai pasok industri nasional.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq menyampaikan fasilitas PDKB diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen terhadap kepatuhan.
Menurutnya, kemudahan kepabeanan itu bertujuan mendorong kelancaran arus barang dan peningkatan daya saing industri.
“Melalui fasilitas ini, perusahaan diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih efisien,” ujarnya.
Sebagai perusahaan industri kimia, PT Aekyung Chemtech Indonesia berperan dalam menyediakan bahan baku kimia bagi berbagai sektor industri.
Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, perusahaan memperoleh kemudahan dalam proses pemasukan dan pengeluaran barang yang digunakan dalam kegiatan produksi.
Rofiq menjelaskan fasilitas PDKB memberikan manfaat berupa penekanan biaya logistik, percepatan arus barang, serta peningkatan efisiensi operasional.






















































