jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyebut parlemen memang menjadi pihak yang menjadi inisiator revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa revisi UU KPK memang atas usul inisiatif DPR ke Badan Legislasi, Baleg DPR pada waktu itu," kata Hasbiallah melalui layanan pesan, Jumat (20/2).
Legislator fraksi PKB itu mengungkap DPR pada 6 September 2019 mengesahkan pembahasan revisi UU KPK dalam rapat paripurna.
"Rapat Paripurna DPR mengesahkan pembahasan revisi Undang-Undang KPK sebagai usul inisiatif DPR," ujar Hasbiallah.
Anggota DPRD Jakarta periode 2019-2024 itu mengungkap enam politikus di Senayan bertindak sebagai pengusul awal revisi UU KPK ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Mereka ialah Masinton Pasaribu dan Risa Mariska dari fraksi PDI Perjuangan, Taufiqulhadi dari fraksi NasDem, Ahmad Baidowi dari fraksi PPP, dan Saiful Bahri Ruray dari Golkar.
"Itu yang mengusulkan revisi UU KPK ke Baleg DPR," ujar Hasbiallah.
Dia melanjutkan pemerintah pada 11 September 2019 sebenarnya mengirim surat persetujuan membahas usul inisiatif revisi UU KPK bersama DPR.



















































