Terlibat Suap & Gratifikasi, Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara

3 hours ago 11

Selasa, 14 Juli 2026 – 14:31 WIB

Terlibat Suap & Gratifikasi, Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim

Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara atas suap dan gratifikasi berkaitan dengan jual beli jabatan serta proyek di lingkungan RSUD dr Harjono Ponorogo. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara atas dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan jual beli jabatan serta proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7).

Sementara, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, I Made Yuliada Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap JPU Arjuna Budi Tambunan.

"Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar," imbuh Arjuna.

Sementara itu, Agus Pramono dituntut pidana 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti Rp975 juta. Adapun dr Yunus Mahatma dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta.

Dalam pembacaan analisis yuridis, JPU menjelaskan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan yang diajukan.

"Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

JPU KPK tuntut mantan Bupati Ponorogo Sugiri 7 Tahun penjara dan meminta membayar uang pengganti Rp6,7 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |