Tertimbun Longsor, Jalan Provinsi Penghubung Padang-Bukittingi tak Bisa Dilalui Kendaraan

5 days ago 19

Tertimbun Longsor, Jalan Provinsi Penghubung Padang-Bukittingi tak Bisa Dilalui Kendaraan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Material tanah longsor menutupi badan jalan provinsi menghubungkan Kota Padang-Bukittinggi di Balingka, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Senin (24/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Agam.

jpnn.com - LUBUK BASUNG - Material tanah longsor menutupi ruas jalan provinsi menghubungan Kota Padang dan Bukittinggi via Malalak, di Balingka, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (24/11).

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam Abdul Ghapur mengatakan bahwa tumpukan tanah longsor setinggi 50-100 sentimeter dan panjang 15-20 meter. 

"Tanah longsor menutupi ruas jalan, sehingga (jalan) tidak bisa dilalui kendaraan," kata dia di Lubuk Basung, Senin (24/11). Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordnasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumbar terkait longsor tersebut.

Selain di Balingka, lanjutnya, badan jalan provinsi penghubung Palembayan dan Palupuh juga amblas di Jorong Bateh Gadang, Nagari (Desa) Pagadih, Kecamatan Palupuh, pada Senin (24/11).

Kondisi jalan retak sehingga kendaraan roda empat belum bisa melewati dan tanda peringatan akan dipasang.

Setelah itu longsor menimbun badan jalan nasional penghubung Bukittinggi menuju Kota Medan (Sumatera Utara), tepatnya Simpang Patai, Jorong Sipisang, Nagari Nan Tujuah.

"Kedua titik longsor itu telah kami koordinasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumbar dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)," katanya.

Dia menambahkan pohon tumbang dan tanah longsor juga terjadi di Jorong Limo Badak, Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak. Pohon tumbang menutupi akses jalan.

Tertimbun longsor, jalan provinsi penghubung Padang-Bukittinggi tidak bisa dilalui kendaraan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |