jpnn.com - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Tim Perlindungan Masyarakat Sipil mengecam keras berbagai teror, intimidasi, penguntitan, peretasan, doxing, ancaman, serangan fisik, dan kriminalisasi yang belakangan menyasar mahasiswa, akademisi, aktivis, jurnalis, organisasi hak asasi manusia, serta warga negara yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik dan penyelenggara negara.
Terbaru, kediaman pribadi Islah Bahrawi diintai dan dikepung oleh orang tidak dikenal. Peristiwa tersebut merupakan bentuk teror dan ancaman serius terhadap keamanan pribadi warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pandangan di ruang publik.
"Tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang demokratis, apalagi pelaku pengintaian dan pengepungan diduga berasal dari institusi negara," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, selaku juru bicara tim yang terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, De Jure, Centra Initiative, ICJR, TERA Law Firm, WALHI, di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dia mengatakan pada saat yang sama, sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat sipil juga menghadapi upaya pembungkaman melalui mekanisme kriminalisasi. Sebelumnya, Islah Bahrawi, Prof. Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ray Rangkuti dilaporkan kepada kepolisian dengan tuduhan makar maupun penghasutan.
Al Araf menyebut tuduhan itu tidak memiliki dasar yang jelas dan muncul dalam konteks penyampaian pendapat, kritik, serta analisis mereka terhadap situasi politik dan kebijakan publik. Pelaporan semacam ini, katanya, patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan instrumen hukum yang berpotensi menciptakan efek ketakutan bagi rakyat untuk menyampaikan pandangan yang berbeda dan kritis terhadap pemerintah.
"Berbagai teror dan serangan terhadap masyarakat sipil bukanlah fenomena baru. Rangkaian teror yang menimpa beberapa tokoh tersebut memiliki pola yang sama dengan teror yang yang dialami oleh aktivis HAM KontraS, Andrie Yunus," tutur Al Araf.
Sebelumnya Andri Yunus yang aktif menyampaikan kritik dan advokasi terkait isu hak asasi manusia mengalami percobaan pembunuhan melalui penyiraman air keras. Dalam proses hukum yang berlangsung, pelaku diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Tim Perlindungan Masyarakat Sipil menilai, rentetan teror terhadap rakyat sipil tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Sebaliknya, berbagai teror yang terjadi menunjukkan adanya pola yang lebih luas berupa penyempitan ruang sipil melalui kombinasi intimidasi fisik, serangan digital, teror psikologis, pengintaian terhadap individu kritis, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi menggunakan perangkat hukum dan aparat penegak hukum.


















































