jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua warga Jawa Timur melaporkan influencer sekaligus trader kripto Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada (K) ke Polda Jatim atas dugaan penipuan investasi kripto berkedok kelas edukasi.
Dua pelapor tersebut adalah Asadud Malik asal Blitar dan Yohanes Taufan warga Surabaya. Laporan mereka telah diterima Polda Jatim dengan Nomor LP/B/87/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum pelapor M Lutfi Rizal mengatakan kliennya merasa dirugikan setelah mengikuti kelas edukasi kripto yang dikelola Timothy Ronald dan Kalimasada.
“Kami mendampingi para korban (melapor) atas dugaan tindak pidana salah satunya terkait dengan penipuan yang diduga dilakukan oleh inisial TR dan K,” kata Lutfi, Rabu (21/1).
Menurut Lutfi, para korban tertarik mengikuti kelas karena dijanjikan keuntungan besar dan pelipatgandaan modal melalui investasi kripto.
“Para korban ini diiming-imingi bisa melipatgandakan uang lewat kelas tersebut,” ujarnya.
Dia menyebutkan praktik ini diduga berlangsung sejak 2023. Modusnya, terlapor membuka berbagai paket kelas berbayar, mulai dari Rp9 juta per kelas hingga paket seumur hidup Rp41 juta.
Di dalam kelas, Timothy dan Kalimasada disebut memberikan arahan agar peserta membeli atau menanamkan dana pada koin kripto tertentu dengan klaim akan memberikan keuntungan tinggi. Namun kenyataannya, para korban justru mengalami kerugian besar.


















































