jatim.jpnn.com, BLITAR - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK (23) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar terkait pelanggaran dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan penangkapan MHK tersebut berawal dari pengaduan masyarakat adanya WNA di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung.
"Kami kemudian melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung dan menangkap satu orang WNA berkewarganegaraan Malaysia berinisial MHK," kata Aditya, Selasa (2/9).
Dia menjelaskan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian pada saat dimintai oleh petugas. MHK ditangkap karena menyalahi peraturan perundang-undangan.
MHK selama ini diketahui tinggal bersama keluarganya dari Indonesia di Tulungagung.
Dia telah tinggal lama di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian ataupun izin tinggal yang sah sehingga dilakukan penangkapan oleh petugas.
MHK diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, setelah melalui proses penyidikan. Proses persidangan juga sudah berlangsung.
Dari hasil proses persidangan tersebut, MHK melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 sehingga MHK dijatuhi sanksi pendetensian selama satu bulan dan denda Rp3 juta.