TNI Disebut Langgar UU dalam Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu

11 hours ago 15

TNI Disebut Langgar UU dalam Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Prajurit TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyoroti tindakan TNI dalam penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Solok dan penggerebekan oli palsu di Medan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI jika dilakukan tanpa permintaan perbantuan dari pihak berwenang.

“Dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI, keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terutama dalam penegakan hukum, harus bersifat perbantuan, bukan inisiatif sepihak. Penertiban aktivitas ilegal seperti PETI merupakan tugas Polri dan instansi terkait seperti Kementerian ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Khairul Fahmi di Jakarta, Jumat (21/2).

Ia menegaskan jika TNI bertindak tanpa dasar perintah dari otoritas berwenang, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kewenangan.

Khairul juga mempertanyakan penggerebekan yang dilakukan oleh Kodam Bukit Barisan terhadap 30 truk oli palsu di dua lokasi di Medan, yakni Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta Kompleks Pergudangan Harmoni, Jalan Letda Sujono, Tembung.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus pemalsuan barang merupakan kewenangan Polri dan instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan.

“Jika penggerebekan ini dilakukan tanpa permintaan perbantuan dari pihak berwenang, tindakan tersebut berisiko dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, dan dapat mengganggu proses hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

Khairul juga menyoroti penggunaan diksi penggerebekan, yang mengindikasikan bahwa TNI bertindak dalam ranah penegakan hukum, padahal itu bukan tugas utamanya.

Khairul menyarankan keterlibatan TNI dalam operasi semacam ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mendapat perintah langsung dari Panglima TNI dalam konteks OMSP. Ia meragukan bahwa tindakan yang dilakukan di Solok dan Medan merupakan bagian dari OMSP yang telah disetujui oleh Panglima TNI atau berdasarkan permintaan resmi dari otoritas yang berwenang.

Jika TNI bertindak tanpa dasar perintah dari otoritas berwenang, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kewenangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |