jateng.jpnn.com, SEMARANG - Empat penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) Polda Jawa Tengah yang sempat mendatangi band punk asal Purbalingga Sukatani telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat (21/2) untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam tugas mereka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan hasil pemeriksaan menyatakan para penyidik telah bertindak profesional sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
“Sudah selesai diperiksa Propam Polda Jateng, hasilnya clear, mereka profesional dalam tugasnya sesuai tugas pokok,” ujar Kombes Artanto kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/2).
Salah satu yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah lagu berjudul Bayar Bayar Bayar milik Sukatani. Lagu tersebut sempat viral dan memicu perdebatan setelah dua personel band itu, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel, mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam permintaan maaf itu, mereka menyatakan lagu yang dirilis pada 2023 tersebut mengandung lirik Bayar Polisi, yang sempat menuai kontroversi.
Namun, Kombes Artanto menyebut setelah ditelaah, lagu tersebut dinilai berisi kritik yang membangun. Oleh karena itu, pihak kepolisian menyatakan tidak ada keberatan jika lagu tersebut kembali dibawakan oleh Sukatani, termasuk mengunggahnya kembali ke platform musik digital seperti Spotify.
“Mangga, disilakan,” ujar Artanto.