jpnn.com - PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Adapun tersangka yang ditangkap, yakni R (41), warga Jalan Perwira, Kelurahan Mentang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap itu masuk dalam target operasi (TO) Operasi Pekat Musi 2025.
“Pelaku ditangkap oleh tim di rumahnya di Jalan Prawira, Gang Tapus, Kelurahan Prabumulih Barat pada Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 18.20 WIB, " ungkap Situmorang, Sabtu (22/2).
Tersangka diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di Pasar Kalangan, Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, yang dialami korban Susantiana.
Saat itu, korban hendak berbelanja ke Pasar Kalangan pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Lalu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya yang bernomor polisi BG 6769 DAN,
Saat korban kembali ke tempat parkir, tidak menemukan sepeda motornya, sehingga mengalami kerugian Rp 28.600.000.
Kasus kedua bermodus yang sama juga dialami korban Novi Afriyanti (44). Warga Dusun III, Desa Pagar Gunung, tersebut saat itu sedang berbelanja di pasar tradisional lalu memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam bernopol BG 2171 DAJ di area pasar tanpa kunci tambahan.
Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.600.000. "Penangkapan ini sekaligus menindaklanjuti laporan dari kedua korban,” kata Situmorang.