jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang bersama Pemkab Demak dan Pemprov Jawa Tengah kompak menutup tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, perbatasan kedua daerah, Senin (11/8).
Penutupan disepakati dalam rapat koordinasi di tingkat provinsi yang melibatkan Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Jateng.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti menegaskan lahan tersebut akan ditutup secara persuasif dengan pemilik, disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak.
DLH telah menempatkan kontainer di titik strategis seperti RW 6 Rowosari, Sendangmulyo, dan belakang Kantor Kelurahan Sendangmulyo. Petugas piket juga disiagakan setiap hari.
Namun, pengawasan mendapati masih ada warga luar daerah seperti Srondol Kulon dan Tembalang yang nekat buang sampah di lokasi itu.
“Kami imbau jasa angkutan sampah swasta langsung buang ke TPA resmi,” ujar Arwita.
Pemkab Demak juga telah menyiapkan armada pengangkutan dan sepakat menutup TPA ilegal secara bersamaan.
Langkah ini diharapkan mengakhiri polusi asap pembakaran sampah dan keluhan warga sekitar Rowosari. (antara/jpnn)