bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan progresif Pemprov Bali membatasi pembuangan sampah ke TPA Suwung mulai menunjukkan hasil signifikan.
Gubernur Wayan Koster mengungkapkan bahwa volume truk pengangkut sampah yang menuju TPA terbesar di Bali tersebut kini telah berkurang lebih dari 50 persen.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menerima kunjungan Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Winarto, di Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4) siang.
Menurut Koster, penurunan drastis ini merupakan dampak langsung dari larangan pembuangan sampah organik yang resmi diberlakukan sejak 1 April 2026.
Sebelum aturan ini ditegakkan, TPA Suwung "diserbu" lebih dari 500 truk setiap harinya.
“Mulai 1 April, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA Suwung.
Sekarang, jumlah truk yang masuk sudah berkurang lebih dari separuhnya jika dirata-ratakan. Ini adalah kemajuan yang luar biasa,” ujar Koster.
Namun, transisi menuju sistem baru ini tidak berjalan mulus begitu saja.

















































