bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster minta Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung menyetop aktivitas membuang sampah ke TPA Suwung.
Koster minta kedua kepala daerah segera mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan Dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Penegasan itu dilontarkan Koster melalui surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 desember 2025.
Surat penting ini ditujukan kepada Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.
"TPA Suwung harus ditutup paling lambat 23 Desember 2025, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," ujar Gubernur Koster.
Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung diminta Gubernur Koster agar segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung.
Kebijakan ini untuk mempercepat proses pengomposan di rumah tangga, atau memakai model lain.
"Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," kata Koster.



















































