jateng.jpnn.com, SEMARANG - Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menjatuhkan sanksi kepada dosen Fakultas Hukum Muhammad Dias Saktiawan berupa pembebasan tugas akademik atau skors selama enam bulan.
Keputusan ini menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung.
Dekan Fakultas Hukum Unissula Jawade Hafidz menyampaikan sanksi tersebut didasarkan pada rekomendasi dewan etik.
Rektor Unissula Gunarto kemudian menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 8945/G.1/sa/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik dosen.
“Bentuk sanksi yang dijatuhkan adalah pembebasan (skors, red) dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen selama enam bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 1 huruf H SK Rektor Nomor 2663/A.1/SA/III/2023 tentang kode etik dosen,” kata Jawade dalam konferensi pers di Kampus Unissula Sematang, Kamis (18/9).
Keputusan tersebut berlaku sejak 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026.
Menurut Jawade, langkah ini merupakan wujud keseriusan pimpinan Unissula dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas akademik.
“Itulah tindakan serius yang dilakukan Rektor selaku pimpinan tertinggi Unissula, guna menertibkan dosen agar tidak melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya.