jpnn.com, MALANG - Bea Cukai terus memberi perhatian serius terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, merusak persaingan usaha legal, dan berpotensi membahayakan konsumen.
Dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat dan memeriksa jasa ekspedisi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kabupaten Malang pada Rabu (4/2).
Pada sebuah jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tegal Mapan, Pakis, Kabupaten Malang, petugas mendapati adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan Sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek.
Total rokok tanpa pita cukai yang ditemukan sebanyak 110.840 batang. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, petugas kemudian membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan dari hasil penindakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 82.744.240 dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 164.693.400.
Kerugian negara sebesar Rp 82.744.240 setara dengan nilai pembagian BLT untuk 137 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang tahun 2025.
"Setiap rupiah kerugian negara yang diselamatkan dari peredaran rokok ilegal sangat berharga dan memiliki dampak langsung yang dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Johan. (mrk/jpnn)
























.jpeg)



























