jpnn.com - Kalau serangan pada UMKM, Asean Charter atau Piagam ASEAN yang merupakan Konstitusi ASEAN lebih gawat.
Lalu ASEAN-China Free Trade Agreement lebih gawat bagi perdagangan barang produk UMKM.
Kemudian Indonesia-EU CEPA lebih gawat soal komoditas, energi bersih, digitalisasi.
Indonesia-AS Coprehensive Agreement tidak banyak yang secara langsung persaiangnnya soal asal usul barang (rule of origin) memang harus clear.
Sementara apa yang kita impor dari AS benar-benar kita tidak dapat menghasilkan sendiri dan kita selalu surplus perdagangan dengan AS.
Poin bagus dari perjanjian bilateral adalah bisa negosiasi sewaktu-waktu. Beda dengan perjanjian multilateral yang legally binding dan tidak bisa negosiasi sendiri harus ajak negara lain.
Banyak yang mengira bahwa perjanjian bilateral Indonesia & Amerika Serikat (AS) yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump adalah hal yang baru.
Padahal tidak demikian. Perjanjian ini adalah babak berikutnya dari partnership comprehensive agreement yang pernah dilakukan Indonesia mulai dari bilateral, regional dan multilateral.


















































