jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (11/9).
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa dalam kasus ini mengikuti sidang secara daring.
Sidang ketiga ini adalah tanggapan eksepsi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani.
Eksepsi adalah penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa terhadap suatu gugatan atau dakwaan.
Keberatan ini biasanya disertai alasan bahwa dakwaan atau gugatan tersebut tidak dilakukan dengan cara yang benar atau mengandung cacat formil sehingga perkara tidak dapat diterima atau dilanjutkan.
Dalam tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan, JPU tidak sependapat dengan apa yang diuraikan oleh kuasa hukum terdakwa.
Menurutnya, secara formil identitas lengkap terdakwa atas nama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah ada dalam surat dakwaan.
Mengenai identitas tersebut telah diakui dan dibenarkan sendiri oleh terdakwa pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka (BA-4) dan juga dalam persidangan pembacaan dakwaan.