jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Hingga Kamis (27/6), penyidik telah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.
"Saat ini masih proses penyidikan. Saksi total ada delapan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman.
Penyidik juga telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul pada Senin (23/6) untuk mengumpulkan barang bukti.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang kini sedang diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta melakukan audit dan menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar dari total nilai pengadaan TIK sebesar Rp 21 miliar.
Dugaan penyimpangan ini menjadi dasar laporan yang ditindaklanjuti oleh Polda DIY.