jpnn.com, JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh telah dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pemaksaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Lolly.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten seusai sidang pada Senin (1/9).
"Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Rio Barten dilansir Antara.
Menurutnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan kabar tersebut lantaran sidang Vadel Badjideh digelar tertutup.
Adapun sidang pidana diadakan secara daring atau online sehubungan dengan kondisi Jakarta akhir-akhir ini.
Agenda sidang selanjutnya yakni penyampaian pembelaan atau pleidoi dari pihak Vadel Badjideh.
Adapun sidang berikutnya rencananya digelar pada pekan depan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.