Video Syur jadi Ladang Bisnis, Wanita Asal Demak Ditangkap Polisi Kudus

1 month ago 16

Sabtu, 07 Desember 2024 – 13:23 WIB

Video Syur jadi Ladang Bisnis, Wanita Asal Demak Ditangkap Polisi Kudus - JPNN.com Jateng

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin beserta jajaran saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Polres Kudus menangkap seorang wanita berinisial DM (24), warga Kabupaten Demak, atas dugaan sebagai pelaku sekaligus penyebar konten pornografi melalui media sosial.

DM diketahui menjual video pornografi dengan berbagai durasi melalui status WhatsApp-nya.

“Video pendek dipasang di status WhatsApp tersangka. Bagi yang ingin durasi lebih panjang, harus membayar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000,” ujar Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (6/12).

Menurut AKBP Ronni, video yang diunggah DM ditonton oleh 800 hingga 1.100 kontak di WhatsApp-nya. DM berhasil menjual video tersebut kepada puluhan orang, menghasilkan keuntungan mencapai Rp 4,45 juta. Uang hasil transaksi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan sebagian dipakai untuk judi daring.

Dalam pembuatan video, DM melibatkan tiga pria berinisial M, F, dan E. Ketiganya mengaku bahwa video tersebut awalnya dibuat hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, DM mengunggah dan memperjualbelikan video tanpa sepengetahuan mereka.

DM mengakui meminta rekaman setiap kali terlibat aksi bersama ketiga pria tersebut, kemudian menyebarkan video melalui status WhatsApp. "Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan hidup," ungkap DM di hadapan petugas.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk peran ketiga pria dalam video tersebut. DM dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar. (antara/jpnn)

Polres Kudus menangkap seorang wanita berinisial DM (24), warga Kabupaten Demak, atas dugaan sebagai pelaku sekaligus penyebar konten pornografi.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |