Viral Berduaan dengan Janda, Kapolsek Brangsong Jalani Patsus 30 Hari di Polda Jateng

2 hours ago 11

Senin, 22 September 2025 – 17:25 WIB

Viral Berduaan dengan Janda, Kapolsek Brangsong Jalani Patsus 30 Hari di Polda Jateng - JPNN.com Jateng

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto, Kapolsek Brangsong, Kabupaten Kendal, resmi ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) setelah digerebek warga saat berada di rumah seorang janda.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan kasus AKP Nundarto telah ditangani secara internal.

Saat ini, perwira menengah Polri itu tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan sedang dalam proses verbal untuk sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Artanto kepada JPNN.com, Sabtu (20/9).

Setelah menerima pelimpahan tersebut, kini AKP Nundarto menjalani hukuman di penempatan khusus (patsus).

"Yang bersangkutan dipatsus selama 30 hari ke depan," kata Kombes Artanto.

Sebelumnya, warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal digegerkan dengan penggerebekan terhadap Nundarto pada Jumat (19/9) dini hari.

AKP Nundarto tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang guru PAUD berinisial ES di rumah perempuan tersebut sekitar pukul 04.30 WIB.

Polda Jateng mengambil kasus Kapolsek Brangsong berduaan dengan janda. Kini AKP Nundarto menjalani patsus 30 hari.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |