bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali berencana memanggil kembali perusahaan yang melakukan pengerukan bukit kapur di Desa Adat Kampial, Badung.
DPRD Bali memanggil perwakilan perusahaan yang sebelumnya disidak karena viral telah melakukan pengerukan pada bukit kapur dan hanya menyisakan pura di tengah kawasannya.
Dari hasil sidak, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan pengembang memanfaatkan lahan seluas 2,9 hektare yang baru dikelola sekitar 1,7 Ha untuk membangun bisnis perumahan.
Pendalaman awal Pansus TRAP menunjukkan bahwa perusahaan belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah terkait perizinan.
Bahkan sisa material pengerukan bukit kapur dipindahkan ke alur sungai kering di sekitar lokasi.
Atas dugaan pelanggaran di kawasan Desa Adat Kampial itu, dewan memanggil manajemen PT Hillstone dan manajemen Undagi Bali Sadewa dalam rapat dengar pendapat agar memberikan klarifikasi perihal izin yang sudah dikantongi.
"Kesimpulannya, karena perwakilan yang hadir tidak membawa data dan tidak menguasai materi, kami akan melakukan pemanggilan ulang dalam waktu dekat," ujar Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai dilansir dari Antara.
Dewa Nyoman Rai merasa geram sebab perwakilan yang dikirim pengembang justru tidak mengetahui apapun.

















































