jatim.jpnn.com, SURABAYA - Surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya terkait imbauan restoran dan swalayan memasang kamera CCTV sebagai alat bantu pengawasan pajak viral di media sosial hingga menjadi sorotan publik.
Dalam surat itu, Bapenda menyatakan pemasangan CCTV ditujukan mendukung sistem pengawasan transaksi usaha berbasis asesmen dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Kebijakan ini merujuk pada: UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terutama Pasal 103 ayat (2) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak wajib menerima pemasangan alat perekam data transaksi di server maupun front office dan back office lokasi usaha.
Dalam surat itu, CCTV tersebut akan terhubung ke sistem pengawasan milik pemerintah untuk membantu memastikan pencatatan transaksi sesuai dengan potensi pajak sebenarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur Eddy Widjanarko menilai langkah itu sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan pajak.
Menurutnya, selama pemasangan CCTV dilakukan secara proporsional, kebijakan ini tidak akan terlalu mempengaruhi pelaku usaha besar.
“Sekarang suasana ekonomi lagi jelek demikian juga penerimaan pajak menurun. Pemerintah lakukan berbagi cara untuk meningkatkan penerimaan,” ujar Eddy, Sabtu (16/8).