jabar.jpnn.com, KARAWANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang menyoroti permasalahan pengelolaan keuangan daerah yang mengakibatkan terjadi kelebihan bayar hingga setengah miliar dalam proyek pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
"Temuan kelebihan bayar dalam proyek rutilahu tahun 2023-2024 itu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK disebutkan, nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada pihak pelaksana dalam program rutilahu tersebut tidak sesuai dengan progres riil di lapangan.
Kondisi itu mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar hingga sekitar setengah miliar atau mencapai lebih dari Rp500 juta.
Sedikitnya terdapat 48 pelaksana proyek rutilahu di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang tahun 2023-2024 yang menjadi temuan BPK, karena kelebihan bayar.
Jika ditotalkan dari 48 proyek itu, kelebihan bayar mencapai lebih dari setengah miliar.
Asep Agustian menilai peristiwa kelebihan bayar dalam 48 proyek rutilahu terjadi karena persoalan pengelolaan keuangan daerah.
Kondisi kelebihan bayar yang sampai melibatkan puluhan pelaksana proyek tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait.